FactNews – Setelah berhasil menggelar penyuluhun hukum di SMK Negeri 3 Kuningan, Himpunan Mahasiswa (Hima) dan PKBH Fakultas Hukum (FH) Universitas Kuningan (Uniku) kembali menyelenggarakan penyuluhan di SMA Negeri 1 Darma, Kuningan. Penyuluhan tersebut digelar secara luring dengan tetap mematuhi ptotokol kesehatan yang ketat, Selasa (26/10/2021), dan dihadiri oleh 41 siswa/i dan jajaran pengurus Hima.
Penyuluhan hukum tahap kedua ini mengusung tema “Cyber Law dan Cyber Bullying“. Dosen dan mahasiswa hadir secara langsung guna memberi arahan dan paparan agar para siswa mengetahui tentang etika menggunakan teknologi informasi di masa sekarang jika ditinjau dari sudut pandang hukum. Adapun pemateri dalam penyuluhan ini yaitu Teten Tendiyanto, SH., M.H. dan Dhika Anugrah, SH., M.H. yang merupakan dosen FH Uniku dan Rivan Maulana sebagai perwakilan dari Hima FH Uniku.
Materi pertama tentang arti dan makna Cyber Law dan Cyber Bullying disampaikan oleh Rivan Maulana. Dalam kesempatan tersebut, Rivan juga membahas tentang salah satu contoh kejahatan yang termasuk dalam Cyber Crime yakni carding. “Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Modus kejahatan ini adalah pencurian karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas,” paparnya.
Pemateri berikutnya, Teten Tendiyanto, S.H., M. H., menyatakan Cyber Bullying adalah perundungan di dunia maya dan ini perilaku berulang yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran. “Ada beberapa contoh cyber bullying, diantaranya menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media sosial, mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan melalui platform chatting, menuliskan kata-kata menyakitkan pada kolom komentar media sosial, atau memposting sesuatu yang memalukan/menyakitkan, meniru atau mengatasnamakan seseorang misalnya dengan akun palsu atau masuk melalui akun seseorang dan mengirim pesan jahat kepada orang lain atas nama pemilik akun orang lain,” jelasnya.
Sementara itu, pemateri ketiga, Dhika Anugrah, SH., MH., menjelaskan tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cyber bullying, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Sebelum adanya UU ITE, peraturan yang sering digunakan adalah Pasal 310 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penghinaan dan pencemaran nama baik. Pada tahun 2016, diterbitkan peraturan baru terkait dengan ITE, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ungkapnya.
Acara tersebut berjalan dengan santai namun tetap fokus dan mendapatkan respon yang sangat baik dari siswa/i dan pihak sekolah SMA Negeri Darma dengan ditandai dengan banyak nya siswa/i yang bertanya mengenai materi yang sudah disampaikan.
Ditempat terpisah Wakil Dekan II FH Uniku, Bias Lintang Dialog, SH., M.Kn. menyampaikan “kegiatan penyuluhan kolaborasi antara HIMA dan PKBH merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat sekaligus merupakan sarana mangasah softskill mahasiswa, Kegiatan saat ini merupakan bagian dari kegiatan Uniku Law Fair 2021 dan masih ada kegiatan-kegiatan lain kolaborasi dengan BEM dan BLM FH UNIKU yang dilakukan bersama-sama. Adapun kegiatan yang akan diselenggarakan kedepan adalah lomba pembuatan poster dan essay yang pesertanya adalah siswa dan siswi SLTA sederajat,” ujarnya. (red/un)