FactNews – Fakultas Hukum (FH) Universitas Kuningan (UNIKU) kembali menyelenggarakan seminar nasional sebagai rangkaian kegiatan perayaan Dies Natalis Ke-9 FH UNIKU. Seminar ini digelar secara daring melalui platform media Zoom dengan mengusung tema “Pandemi Covid-19 dan Implikasinya terhadap Kebijakan Pemerintah dan Lingkungan Hidup”.

Seminar Nasional ini menghadirkan Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H. (Guru Besar Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung), Prof. Dr. Ade Maman Suherman, S.H., M.Sc. (Guru Besar Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto), Prof. Dr. Hj. Henny Nuraeny, S.H., M.H. (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Suryakencana Cianjur), dan Dr. Haris Budiman, S.H., M.H. (Wakil Rektor III Universitas Kuningan) sebagai narasumber. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB, Rabu (06/10/2021).

Kegiatan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan dilanjutkan sambutan sekaligus pembukaan secara resmi oleh Dekan FH UNIKU, Dr. Suwari Akhmaaddhian, S.H., M.H.

Mengawali sambutan, Dekan FH UNIKU, Dr. Suwari Akhmaaddhian, S.H., M.H. menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh narasumber dan peserta seminar yang telah hadir. Beliau menjelaskan kegiatan seminar ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Dies Natalis Ke-9 FH UNIKU. Pemilihan tema seminar diharapkan dapat menjadi pendorong dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Lingkungan Hidup sesuai dengan Visi Misi Fakultas Hukum Universitas Kuningan. Kemudian, beliau berharap kegiatan ilmiah seperti ini dapat mengokohkan pendidikan hukum serta menambah wawasan peserta seminar.

Setelah menyampaikan sambutannya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari para narasumber yang hadir.

Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H., menjelaskan Pandemi Covid-19 mempengaruhi kebijakan pemerintah dan penegakan hukum yang tidak diskriminatif.

“Pandemi Covid-19 ini sebenarnya permasalahan kesehatan yang menjadi permasalahan hukum. Pemerintah membuat kebijakan pada masa pandemi ini berimplikasi terhadap penegakan hukum di Indonesia. Contoh dampak negatifnya dalam penegakan hukum yang semula tatap muka menjadi daring atau online akibat adanya PSBB atau PPKM, dimana pada pelaksanaannya pemerintah belum siap. Adapun dampak positifnya polusi udara, sampah, dan sebagainya berkurang,” ungkapnya.

Prof. Dr. Ade Maman Suherman, S.H., M.Sc. menjelaskan Pademi Covid-19 dan implikasinya terhadap kebijakan pemerintah dalam persfektif Hukum Internasional.

“Permasalahan Pandemi Covid-19 bukan hanya permasalahan Indonesia saja, namun permasalahan yang terjadi di dunia. Kebijakan pemerintah dengan adanya pandemi ini juga berlandaskan hukum-hukum yang ada di Internasional, meskipun dalam penerapannya dalam pengurangan mobilitas masyarakat berdampak langsung kepada masyarakat, misalnya banyak pengangguran dan usaha masyarakat tidak beroperasi secara normal,” jelasnya.

Prof. Dr. Hj. Henny Nuraeny, S.H., M.H. menjelaskan dampak kebijakan pemerintah pada masa pandemi covid 19 terhadap tindak pidana perdagangan orang.

“Pandemi Covid-19 ini berimplikasi terhadap tindak pidana perdagangan orang yang sebelum adanya kebijakan PSBB atau PPKM, Human trafficking atau Perdagangan Orang ini dilakukan secara terang-terangan. Pada masa pandemi banyak terjadi dengan terselubung di hotel-hotel dan bar-bar atau tempat tertentu dengan modus operandi yang bermacam-macam,” paparnya.

Dr. Haris Budiman, S.H., M.H menjelaskan pandemi Covid-19 dan implikasinya terhadap kebijakan pemerintah dalam perspektif hukum penataan ruang.

“Pandemi Covid-19 secara masif telah menguras energi negara. Pemerintah dituntut untuk segera mengeluarkan beragam kebijakan dalam segala bidang untuk menangani wabah ini. Banyak perbedaan pandangan apakah pemerintah mendahulukan peningkatan Kegiatan Ekonomi atau Kesehatan yang nanti akan berdampak pada perubahan haluan pembangunan. Implikasi positif pandemi terhadap kebijakan lingkungan dan penataan ruang, contohnya berkurangnya pembakaran bahan bakar minyak, berkurangnya transportasi dan aktivitas industri, serta berkurangnya tekanan pada bidang pariwisata. Adapun negatifnya antara lain bertambahnya  limbah medis, bertambahnya produksi sampah perkotaan, dan berkurangnya aktivitas daur ulang. Pemerintah dapat membuat kebijakan tentang konsep kota sehat pasca pandemi dimana membutuhkan dukungan aspek sosial dan lingkungan melalui penyediaan fasilitas publik dan pelayanan kesehatan serta partisipasi masyarakat dalam mendukung terlaksananya kota sehat yang ideal,” jelasnya.

Setelah sesi pemaparan materi dari keempat narasumber, agenda kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan segera beralih ke agenda penutupan.

Kegiatan yang dipandu oleh Erga Yuhandra, S.H., M.H. (Wakil Dekan I) selaku moderator ini diikuti oleh kurang lebih 300 peserta melalui platform zoom berlangsung lancar hingga pukul 12.00 WIB. (red/un)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *