FactNews-Fakultas Hukum (FH) Universitas Kuningan (Uniku) bekerja sama dengan Badan Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (BPKN RI) menggelar Webinar Kuliah Umum, di Gedung Student Center (SC) Iman Hidayat Kampus I Uniku, Rabu (15/03/2023).
Kegiatan ini merupakan awal dari serangkaian pelaksanaan Kerjasama antara BPKN dengan FH UNIKU.
Dekan FH Uniku, Dr. Suwari Akhmaddhian, SH., MH., dalam sambutannya, menyampaikan, reorientasi kurikulum pada kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dilakukan dalam upaya mengimplementasikan konsep MBKM.
“Ketika Mas Menteri Pendidikan menggulirkan konsep Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, semua perguruan tinggi di Indonesia langsung melakukan reorientasi kurikulum pada kegiatan-kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, yang mana tidak bisa lagi dilakukan sendirian tetapi harus melibatkan pihak-pihak diluar kampus,” ujarnya.
Menurutnya, tentu saja Kegiatan Kuliah Umum yang diselenggarakan oleh BPKN bekerjasama dengan Fakultas Hukum Uniku ini merupakan reorientasi kebijakan Menteri tersebut karena memang kita harus sharing dengan berbagai stakeholder.
Kegiatan Kuliah Umum ini menghadirkan narasumber, Lasminingsih, SH., LLM., yang merupakan Anggota komisi Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI.
“Fungsi BPKN salah satunya adalah memberikan masukan terhadap pembuatan kebijakan perlindungan konsumen dan juga mensosialisasikan kebijakan tersebut. Dalam hal ini, BPKN menggelar berbagai kegiatan, termasuk kuliah umum ini, yang mana salah satu tujuannya yaitu memperkenalkan berbagai kebijakan perlindungan konsumen sehingga nantinya perlindungan konsumen berjalan secara efektif,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, perlindungan konsumen saat ini yang masih di posisi lemah sehingga perlindungan hak-hak konsumen menjadi tantangan kelembagaan Perlindungan Konsumen di era digital.
“Dengan dibentuknya Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang merupakan lembaga non Pemerintah yang diakui oleh pemerintah mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen,” tuturnya.
Dikha Anugrah, SH., MH., selaku Kepala Prodi Ilmu Hukum sekaligus narasumber, mengatakan, praktik bisnis di era disrupsi banyak yang kurang beretika, bahkan tidak beretika, sehingga mengarah pada tindak pidana penipuan dan kejahatan.
“Praktik bisnis seminar yang menjanjikan keuntungan bagi konsumen, namun faktanya merupakan tindak penipuan, bahwa perlindungan hak-hak konsumen selalu di langgar. Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 yang sekarang sudah berusia 20 tahun sudah tidak mampu mengakomodir perkembangan saat ini, terutama perkembangan teknologi. Dengan adanya BPKN, BPKS dan LPKSM diharapkan dapat membantu perlindungan hak-hak konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha,” jelasnya.
Ditempat lain, Wakil Dekan I FH, Erga Yuhandra, SH., MH., menyampaikan kegiatan kuliah umum ini merupakan bentuk reorientasi Peraturan Menteri Pendidikan No. 754 Tahun 2020 tentang IKU.
“Apalagi setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan No. 754 Tahun 2020 tentang IKU yang mana salah satu diantaranya adalah fakultas harus bisa mengundang praktisi untuk memberikan kuliah di Program Studinya sehingga ilmu antara teori dan praktiknya selaras,” tuturnya. (red/atu).